Ini bisnis Anda?

FAQ

Temukan jawaban atas pertanyaan umum tentang layanan kami.

Untuk mengajukan izin usaha, kunjungi website resmi DPMPTSP Cilacap atau datang langsung ke kantor kami. Persiapkan dokumen lengkap sesuai ketentuan dan ikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Proses pengajuan izin usaha biasanya memakan waktu 5-7 hari kerja tergantung kompleksitas permohonan. Kami akan memberikan notifikasi melalui email atau telepon setelah proses selesai.
Dokumen yang diperlukan meliputi: fotokopi KTP, surat keterangan domisili, rencana usaha, dan formulir permohonan yang telah diisi. Pastikan semua dokumen asli disertai fotokopi yang jelas.
Anda dapat menghubungi kami melalui telepon di (282) 522555, email di [email protected], atau kunjungi kantor kami di Jl. Jenderal Sudirman No. 1, Cilacap.
Ya, DPMPTSP Kabupaten Cilacap melayani izin usaha untuk berbagai jenis usaha, termasuk UMKM, industri, dan bisnis jasa. Namun, beberapa jenis usaha mungkin memerlukan izin tambahan dari instansi terkait.
Untuk memperpanjang izin usaha, ajukan permohonan perpanjangan 3 hari sebelum masa berlaku habis. Persiapkan dokumen yang sama seperti saat pengajuan awal dan ikuti prosedur perpanjangan yang telah ditetapkan.

Masih punya pertanyaan?

Jangan ragu untuk menghubungi kami langsung.

Kontak

Pesan lebih mudah lewat aplikasi

Bookmark, cari terdekat, review & lebih banyak lagi

Download
CilacapConnect

CilacapConnect

Buka di aplikasi untuk pengalaman lengkap

Buka

Promosikan Bisnis Anda!

Jangkau ribuan calon pelanggan di Cilacap. Pasang iklan mulai dari harga terjangkau.

Hubungi Kami

Matikan Ad Blocker

Kami mendeteksi Anda menggunakan ad blocker. Website ini gratis dan didukung oleh iklan. Silakan nonaktifkan ad blocker Anda untuk melanjutkan.

Setelah dimatikan, klik tombol di bawah atau refresh halaman.